Batas wilayah Indonesia dan Malaysia (Piqsels)
Undang-Undang ini dapat dijadikan pedoman dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia.
Memperjuangkan kepentingan nasional, keselamatan bangsa, memperkuat potensi, memberdayakan dan mengembangkan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia.
Perjanjian damai antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus sengketa batas wilayah Indonesia ini berawal dari akar sejarah di masa kolonialisme.
Nah untuk lebih memudahkan, simak timeline dasar hukum batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia.
1. Konvensi Belanda - Inggris Tahun 1891
Belanda dan Inggris menandatangani perjanjian pada 20 Juni 1891 di London.
Konvensi ini mengantur banyak hal termasuk batal wilayah seperti watershed dan hal-hal yang menyangkut sengketa.
2. Kesepakatan Belanda - Inggris Tahun 1915
Belanda dan Inggris menyepakati laporan bersama tentang penegasan batas wilayah pada 28 September 1915 . Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU berdasarkan Traktat 1891.
3. Konvensi Belanda - Inggris Tahun 1928
Belanda dan Inggris menandatangani kesepakatan pada 28 Maret 1928. Kemudian kesepakatan ini diratifikasi pada 6 Agustus 1930. Konvensi ini mengatur penentuan batas wilayah di kedua negara Jagoi, gunung raya, dan gunung api.
4. MoU Indonesia - Belanda Tahun 1973
Dokumen ini mengacu pada hasil konvensi sebelumnya. Di dalamnya berisi kesepakatan tentang penyelenggaraan survei dan penegasan batas wilayah. Batasan wilayah tersebut terdiri atas organisasi The Joint Technical Committee, penentuan area prioritas, prosedur survei, pelaksanaan, pembiayaan, dukungan satuan pengamanan, logistik dan komunikasi, keimigrasian, dan ketentuan bea dan cukai. Dari sini, Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 mengarahkan agar dibuat regulasi berupa undang-undang dalam menentukan batas wilayah.
Ringkasan
Dasar hukum batas wilayah Indonesia pada periode kemerdekaan, terutama setelah proklamasi, didasarkan pada UUD 1945 Pasal 25A dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Pasal 25A UUD 1945 menetapkan bahwa batas wilayah negara ditetapkan dengan undang-undang. UU 43/2008 kemudian lebih detail mengatur tentang definisi, jenis, dan prosedur penentuan batas wilayah.
Elaborasi:
UUD 1945 Pasal 25A:
Ayat ini menjadi landasan utama dalam menentukan batas wilayah Indonesia. Ia menegaskan bahwa batas wilayah dan hak-haknya ditetapkan melalui undang-undang.
UU No. 43 Tahun 2008:
Undang-undang ini memberikan rincian lebih lanjut tentang bagaimana batas wilayah negara diatur. Ini termasuk definisi batas wilayah, jenis-jenis batas (batas darat, perairan, udara), dan prosedur penentuan dan penegasan batas.
Sejarah Penentuan Batas:
Batas wilayah Indonesia tidak hanya ditentukan setelah kemerdekaan. Perjanjian-perjanjian yang dibuat sebelum kemerdekaan, seperti Konvensi Belanda-Inggris 1891, 1915, dan 1928, turut mempengaruhi penentuan batas wilayah, terutama dengan Malaysia.
Kesepakatan dan Perjanjian:
Selain UU 43/2008, kesepakatan internasional dan perjanjian antar negara (seperti kesepakatan dengan Malaysia atau Timor Leste) juga menjadi dasar hukum bagi penentuan batas wilayah.
