Langsung ke konten utama

NKRI DAN KEDAULATAN WILAYAH

 



Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki kedaulatan wilayah yang meliputi seluruh wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, dasar laut, tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya. Kedaulatan ini termasuk hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat. 

Berikut adalah detail tentang kedaulatan wilayah NKRI:

Wilayah Daratan: Mencakup seluruh daratan di wilayah NKRI, termasuk pulau-pulau. 

Perairan Pedalaman: Termasuk sungai, danau, dan wilayah perairan yang berada di dalam daratan. 

Perairan Kepulauan: Mencakup wilayah perairan yang mengelilingi pulau-pulau di NKRI, termasuk laut teritorial. 

Laut Teritorial: Wilayah laut yang berbatasan dengan wilayah daratan dan perairan kepulauan NKRI, dengan batas yang ditetapkan oleh hukum internasional. 

Dasar Laut dan Tanah di Bawahnya: Mencakup seluruh dasar laut dan tanah di bawahnya yang berada di wilayah NKRI, termasuk sumber daya alam di dalamnya. 

Ruang Udara: Wilayah udara di atas wilayah daratan dan perairan NKRI, dengan batas yang juga ditetapkan oleh hukum internasional. 

Kedaulatan wilayah NKRI memiliki arti penting dalam berbagai aspek, termasuk:

Integrasi Nasional: Kedaulatan wilayah menjadi landasan bagi pemersatu bangsa dan negara. 

Kekuasaan Hukum: NKRI memiliki kekuasaan penuh untuk membuat dan menegakkan hukum di wilayahnya. 

Keamanan Nasional: Kedaulatan wilayah menjadi jaminan bagi keamanan negara dan rakyat. 

Pemanfaatan Sumber Daya: NKRI berhak mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam di wilayahnya untuk kesejahteraan rakyat. 

Penting untuk diingat bahwa kedaulatan NKRI tidak hanya terbatas pada wilayah fisik, tetapi juga mencakup hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya, seperti hak-hak dalam hubungan internasional dan hak-hak atas sumber daya alam di laut lepas. 

Kedaulatan wilayah ini merupakan fondasi bagi identitas dan kedaulatan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. 

Elaborasi:

1. Kedaulatan sebagai Kekuasaan Tertinggi:

Kedaulatan wilayah adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh negara atas seluruh wilayahnya. Ini berarti Indonesia memiliki hak penuh untuk mengatur dan mengelola wilayahnya tanpa campur tangan dari pihak lain. 

2. Penyataan dalam UUD 1945:

UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan berdaulat. Ini berarti kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 

3. Meliputi Wilayah:

Kedaulatan wilayah NKRI meliputi:

Wilayah Darat: Pulau-pulau dan kepulauan yang membentuk wilayah NKRI. 

Wilayah Perairan: Perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial, termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya. 

Wilayah Udara: Ruang udara di atas wilayah NKRI. 

4. Sumber Daya Alam:

Kedaulatan wilayah juga mencakup semua sumber daya alam yang terkandung di dalam wilayah NKRI, baik di darat, laut, maupun di ruang udara. 

5. Peran Batas Wilayah:

Batas wilayah NKRI sangat penting untuk menunjukkan kedaulatan negara dan melindungi wilayah tersebut dari pelanggaran oleh negara lain. 

6. Peran Pemerintah:

Pemerintah memiliki peran penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI, termasuk menjaga stabilitas dan keamanan wilayah, serta mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. 

Secara umum, tema di atas menekankan bahwa, dilihat dari aspek kewilayahan, Indonesia adalah jenis negara kesatuan. Maka itu, nama resmi Republik Indonesia adalah NKRI.

Tema NKRI dan Kedaulatan Wilayah dalam materi PPKN Kelas 10 Kurikulum Merdeka berhubungan dengan pembahasan terkait batas wilayah negara dan dasar regulasinya. Pembahasan lalu menuju ke bagian paling akhir dari materu PPKN kelas 10, yakni riwayat sengketa perbatasan.

Membaca ringkasan materi merupakan salah satu cara efektif dalam proses pembelajaran karena siswa dapat langsung mempelajari poin-poin penting dari pelajaran. Berikut ini rangkuman materi PPKN Kelas 10 Kurikulum Merdeka tema NKRI dan Kedaulatan Wilayah.

1. Perbatasan Negara Indonesia

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 43 Tahun 2008 wilayah NKRI adalah kesatuan dari wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang dikandung.

Berkaitan dengan wilayah kedaulatan negara Indonesia terdapat batas wilayah yang menyatakan cakupan status wilayah Indonesia. Batas wilayah Indonesia diatur berdasarkan UUD 1945 beserta sejumlah peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Wilayah perbatasan punya arti vital dan strategis karena mencerminkan kedaulatan negara. Dalam hal administratif di dalam negeri, perbatasan kabupaten/kota dalam satu provinsi atau perbatasan kabupaten/kota antarprovinsi juga penting untuk diatur secara jelas.

Apa Saja Karakteristik Wilayah Indonesia: Lautan, Perairan, Daratan

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki banyak wilayah berbatasan dengan negara lain. Hal ini terutama disebabkan oleh lokasi Indonesia yang berada di antara dua benua dan dua samudra.

Dua benua itu adalah benua Australia dan benua Asia, sedangkan dua samudra yang berbatasan dengan Indonesia, yakni samudra Pasifik di sebelah timur dan samudra Hindia di sebelah barat.

Batas-batas wilayah Indonesia bersinggungan dengan banyak negara, baik di laut maupun darat. Berikut daftar perbatasan Indonesia dengan negara-negara lain:

1. Kawasan perbatasan laut dengan Thailand, India dan Malaysia di Aceh, Sumatera Utara, dan 2 (dua) pulau kecil terluar

2. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia, Vietnam dan Singapura di Riau, Kepulauan Riau, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar.

3. Kawasan perbatasan darat dengan Malaysia di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

4. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia dan Filipina di Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan 18 (delapan belas) pulau kecil terluar.

5. Kawasan perbatasan laut dengan Pulau di Maluku Utara, Papua Barat, Papua, dan 8 (delapan) pulau kecil terluar.

6. Kawasan perbatasan darat dengan Papua Nugini di Papua.

7. Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di Papua, Maluku, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar.

8. Kawasan perbatasan darat dengan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur.

9. Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di NTT, dan 5 (lima) pulau kecil terluar.

10. Kawasan perbatasan laut berhadapan dengan laut lepas di Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan 19 pulau kecil terluar.


2. Sengketa Perbatasan Indonesia dan Negara Lain

Posisi geografis Indonesia dapat dikatakan strategis karena berada di antara dua benua dan dua samudra sehingga Indonesia berbatasan dengan banyak negara, baik di laut maupun darat.

Kondisi di atas membuat Indonesia tidak jarang terlibat sengketa dengan negara lain. Setidaknya ada 3 contoh kasus sengketa wilayah antara Indonesia dan Negara lain.

Pertama, sengketa perebutan pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia. Sengketa wilayah pulau yang ada di selat Makassar itu mencuat sedari 1967. Pada 1998, sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke Mahkamah Internasional. Namun, Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia dalam sengketa kepemilikan pulau seluas 10,4 hektare dan 7,4 ha itu.

Kedua, sengketa perebutan blok ambalat antara Indonesia dan Malaysia yang meletup sejak akhir dekade 1960-an. Blok Ambalat berada di di Laut Sulawesi atau Selat Makassar.

Letak Blok Ambalat dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah (Malaysia) dan Kalimantan Timur (Indonesia). Sengketa ini belum terselesaikan dan blok Ambalat masih jadi milik Indonesia.

Ketiga, sengketa antara Indonesia dan China terkait wilayah perairan Natuna. Ketegangan antara kedua negara sering dipicu oleh masuknya kapal-kapal nelayan China ke kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di perairan Natuna.

Hingga kini, sengketa tersebut belum terselesaikan. Indonesia berpegang pada dasar bahwa kawasan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) milik RI sudah ditetapkan berdasarkan hukum internasional, yakni UNCLOS 1982. China (Tiongkok) termasuk salah satu bagian dari UNCLOS sehingga wajib menghormati ZEE Indonesia. Di sisi lain, Tiongkok menjadikan 9 garis putus-putus (nine dash line) sebagai dasar menyatakan perairan Natuna masuk dalam wilayahnya.

Postingan populer dari blog ini

Jenis dan Pembentukan Identitas

Menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X Kurikulum Merdeka, ada dua pendapat umum mengenai proses terbentuknya identitas, yaitu:  Identitas merupakan sesuatu yang terberi atau given. Identitas ini menempel secara alami pada seseorang atau kelompok. Contohnya, ciri fisik seperti warna kulit, rambut, dan mata. Identitas merupakan hasil dari desain atau rekayasa. Identitas ini berkaitan dengan aspek budaya, sosial, ekonomi, dan lainnya. Contohnya, jati diri sebuah bangsa yang merupakan hasil dari interaksi sosial antarindividu atau antarkelompok. Identitas dapat dibagi menjadi dua, yaitu identitas individu dan identitas kelompok. Keduanya memiliki faktor pembentuknya masing-masing.  Identitas nasional adalah ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang membedakannya dengan bangsa lain. Unsur-unsur pembentuk identitas nasional Indonesia, antara lain: Suku bangsa, Agama, Kebudayaan, Bahasa.  Beberapa contoh identitas nasional Indonesia, antara lain: Pancasila, Bendera Mera...

BAB I PENDAHULUAN

Pendahuluan karya ilmiah adalah bagian awal dari sebuah karya tulis yang memberikan gambaran umum tentang topik yang akan dibahas, alasan mengapa topik tersebut penting, dan tujuan dari penelitian atau penulisan tersebut. Pendahuluan berfungsi sebagai pengantar bagi pembaca untuk memahami konteks, relevansi, dan tujuan dari karya ilmiah tersebut.  Isi Pendahuluan Karya Ilmiah: Latar Belakang: Menjelaskan konteks permasalahan atau fenomena yang menjadi dasar penelitian atau penulisan. Latar belakang harus memberikan alasan mengapa topik tersebut relevan dan penting untuk diteliti atau ditulis.  Rumusan Masalah: Menyatakan pertanyaan atau masalah spesifik yang akan diteliti atau dijawab dalam karya ilmiah. Rumusan masalah harus jelas, terukur, dan relevan dengan latar belakang yang sudah dijelaskan.  Tujuan Penelitian/Penulisan: Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian atau penulisan karya ilmiah. Tujuan harus spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan ber...

Mengenali, Menyadari dan Menghargai Keragaman Identitas

Mengenali dan Menyadari Keragaman Identitas Sikap kita terhadap keragaman di negara Indonesia seharusnya mencerminkan penghargaan, pemahaman, dan keterbukaan. Penting untuk memahami bahwa keragaman identitas adalah bagian alami dari masyarakat. Setiap individu dan kelompok memiliki nilai-nilai, budaya, bahasa, dan identitas yang berbeda. Melalui sosialisasi, nilai-nilai dan identitas yang dianut seseorang atau kelompok dapat disebarkan kepada generasi berikutnya. Ini membantu dalam memahami dan melestarikan identitas yang berbeda. Dalam sebuah kelompok, perbedaan persepsi dan nilai adalah hal yang wajar. Untuk menciptakan identitas kelompok yang bersamaan, anggota kelompok harus mampu bernegosiasi dan mencari titik temu. Indonesia adalah negara yang kaya akan keragaman budaya, agama, etnis, dan bahasa. Sikap kita harus memandang kebinekaan ini sebagai sebuah kekuatan yang saling mendukung, bukan sebagai hambatan. Penting untuk berusaha mengenali dan memahami identitas orang lain di lua...